JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menandatangani kerjasama pengelolaan Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Jakarta Timur dengan Kejaksaan Agung RI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Jaksa Agung Muda Pembina Kejaksaan Agung RI Bambang Waluyo mengatakan, kerjasama itu dilakukan karena Kejaksaan Agung tidak memiliki cukup anggaran untuk melakukan pengelolaan rumah sakit tersebut. Kontrak kerjasama pengelolaan sampai 2019.
"Bukan diserahkan, kami anggarannya enggak cukup. Makanya Pemda DKI bantu dan pengelolaan sebagian kami dan pemda. Tapi pengelolaan banyak di Pemda DKI," ujar Bambang.
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengapresiasi langkah Kejaksaan untuk bekerjasama mengelola RSU Adhyaksa dengan Pemprov DKI. Ahok menjelaskan, dengan kerjasama pengelolaan ini, Pemrov DKI bisa memaksimalkan pelayanan rumah sakit untuk pelayanan kelas III.
"Kami ingin rumah sakit ini betul-betul tidak ada yang meninggal atau bilang tidak ada kamar. Jadi siapapun masuk kelas III ditanggung. Tidak peduli dia siapa," ujar Ahok.
"Bahkan yang sudah terlanjur bayar BPJS mandiri kelas III kami ambil alih kami bayarkan. Kelas I, II, dia nggak bisa bayar dia harus berhenti kami ambil alih masuk kelas III juga," ujar Ahok.
RSU Adhyaksa merupakan rumah sakit tipe C dengan jumlah kamar sebanyak 100 unit. Rumah sakit ini juga dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, laboratorium, hingga unit medical check up.