JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi sidang kasus dugaan penodaan agama, Bambang Waluyo Wahab, menceritakan soal tayangan ulang pidato terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang diunggah Buni Yani.
"Setahu saya, soal (Surat) Al-Maidah (ayat) 51 ini mulai viral setelah diposting sama yang namanya Buni Yani di Facebook," kata Bambang di hadapan majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Bambang saat memberi keterangan di sidang lanjutan mengadili Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Bambang merupakan pengusaha sekaligus politikus Golkar yang diajak Ahok ke Kepulauan Seribu pada September 2016.
Kapasitas Bambang ikut diajak Ahok karena memiliki pengetahuan soal budidaya ikan yang berkaitan dengan acara di sana.
Namun, karena Bambang belum tercatat sebagai saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), majelis sempat menanyakan apa kapasitasnya dan punya hubungan apa dengan Ahok.
Bambang mengaku baru tahu ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 setelah unggahan Buni menyebar luas. Unggahan yang dimaksud berupa penggalan video pidato Ahok yang direkam oleh Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau nonton sepotong-sepotong, enggak tahu bagaimana suasana di sana. Saya lihat, acara di sana menyenangkan. Komunikasi antara Pak Gubernur dengan masyarakat cair, ada interaksi," kata Bambang.
Usai Ahok menyebut soal Surat Al-Maidah ayat 51, menurut Bambang, tidak ada satu pun warga yang protes atas ucapan tersebut.
"Ada sih nelayan yang protes, tapi bukan soal Al-Maidah, tapi soal pungli perdagangan ikan di Kepulauan Seribu," ujar Bambang.
Buni kini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Buni dilaporkan atas unggahan dan caption yang menyertai penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.