JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Camat Curug, Tangerang, Banten, terkait kasus dugaan penggelapan jual beli tanah yang menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
"Kami sedang periksa mantan Camat Curug tahun 1994-an. Arif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2017).
Sebagi bekas camat, Arif diaggap mengetahui status dan kepemilikan tanah seluas 3.115 meter persegi di Jalan Raya Curug KM 3,5, Tangerang itu. Dalam kasus tersesbut, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.
"Sudah ada 10 saksi kami periksa. Pelapor, teman pelapor si Pak Djoni, dan lain-lain," kata dia.
Sandiaga sebenarnya dipanggil polisi sebagai terlapor pada Selasa ini pukul 13.00 WIB. Namun Sandiaga tidak memenuhi panggilan itu. Polisi berencana memanggil Sandiaga kembali.
"Kan dimintai klarifikasinya jam 13.00, kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang, kami koordinasikan," kata Argo.
Baca: Polisi Akan Kembali Panggil Sandiaga Uno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.