Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Tak Batasi Jumlah Minimal Dana Sumbangan Kampanye

Kompas.com - 21/03/2017, 22:34 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menyatakan tak membatasi jumlah minimal dana sumbangan kampanye dari warga. Warga dibebaskan untuk menyumbang dengan jumlah berapapun.

Namun para penyumbang tetap menaati peratutan KPU yang membatasi jumlah maksimal sumbangan Rp 75 Juta untuk individu, dan Rp 750 Juta untuk badan usaha.

"Ini yang kami dorong, masyarakat yang ingin berpartisipasi tidak dibatasi minimumnya. Karena sumbangan Rp 100.000 pun kami anggap berguna," kata asisten bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Michael Sianipar, di rumah pemenangan di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Pada Pilkada DKI putaran kedua, sebagaimana juga pada pertama, tim Ahok-Djarot kembali membuka penggalangan dana kampanye dari warga. Mereka menyatakan, sejauh ini dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 12,3 miliar. Dana tersebut berasal dari 2.050 penyumbang.

Dari jumlah tersebut, Michael menyebutkan 49 persen penyumbang merupakan mereka yang menyumbang dengan nominal Rp 100.000 ke bawah, diantaranya 31,03 persen menyumbang di angka Rp 100.000. Sedangkan 18,94 persen menyumbang di angka Rp 50.000.

"Kami mengajak masyarakat dari berbagai macam kalangan, karena itulah prinsip gotong rotong. Jadi berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing," kata Michael.

Penggalangan dana kampanye yang dilakukan tim Ahok-Djarot dibuka sampai tanggal 7 April 2017. Mereka menargetkan dapat menghimpun dana hingga Rp 25 miliar.

Penggalangan dana kampanye oleh tim Ahok-Djarot dilakukan dengan dua cara, yaitu setoran tunai di kantor-kantor cabang Bank BCA, dan transfer online via website www.ahok-djarot.id.

Seperti penggalangan dana pada kampanye putaran pertama, tim Ahok-Djarot mengharuskan penyumbang untuk menyertakan biodatanya. Mereka harus mengisi nomor KTP, NPWP, dan tanda tangan basah. Bagi yang menyumbang via online diminta untuk mengunduh formulir yang ada di website www.ahok-djarot.org. Formulir harus diisi untuk kemudian dikirim ke Posko Ahok-Djarot di Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com