Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Diminta Maksimalkan Sosialisasi Larangan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 27/03/2017, 14:50 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU DKI Jakarta lebih tegas menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami minta KPU tegas jugalah dan maksimalkanlah sosialisasi mereka. Kalau kami kan berpedoman pada aturan main yang mereka buat," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2017).

Mimah menuturkan, pengawas pemilu seringkali beradu argumen dengan tim kampanye di lapangan saat akan mencopot alat peraga kampanye. Menurut Mimah, tim kampanye mempertanyakan dasar hukum pengawas pemilu menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

"Jangan sampai gara-gara alat peraga kampanye ini akhirnya bentroklah lagi tim kampanye dengan panwas. Padahal kan kami cuma menegakkan aturan," kata Mimah.

Selain itu, Mimah juga meminta tim kampanye masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur di tingkat provinsi aktif menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye tersebut kepada tim kampanye di bawahnya.

"Tim kampanye tingkat provinsi juga sampaikan itu kepada jajarannya di bawah bahwa tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye satu pun," ucap Mimah.

(baca: Panwaslu Sering Adu Argumen dengan Tim Paslon Saat Turunkan Alat Peraga Kampanye)

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

SK tersebut merupakan ketentuan yang mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"SK KPU kan sudah disampaikan kepada masyarakat SK-nya seperti apa, kemudian jadwal, tahapan, sudah disampaikan kepada calon nomor dua dan nomor tiga," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.

Sumarno kembali menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan. Tim kampanye hanya boleh menyebarkan bahan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Apabila masih ada alat peraga kampanye yang dipasang, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta yang memiliki wewenang untuk menurunkannya.

"Kalau ada, biar Bawaslu dan Satpol PP yang bersihkan. Itu Bawaslu yang harus menertibkan mencopot nanti," ujar Sumarno.

(baca: Alat Peraga Kampanye Ditertibkan)

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com