Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Bayi di RS MM Bekasi

Kompas.com - 29/03/2017, 21:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus kematian bayi di RS MM yang terletak di Kota Bekasi.

"Tentunya kan nanti setelah penyidik menerima laporan polisi pasti akan melakukan penyelidikan dulu sesuai dengan SOP yang kita punya," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).

Penyelidikan laporan itu, lanjut Argo, untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dari kejadian yang dilaporkan.

"Kalau memenuhi unsur pidana itu nanti akan kita gelarkan (perkara), kita naikan ketingkat penyidikan," ujar Argo.

Proses penyelidikan itu, lanjut Argo, akan memeriksa pihak korban terlebih dulu sebelum pihak terlapornya.

"Ya, nanti kan kita mencari keterangannya dulu apakah laporannya korban ini memenuhi syarat pidana atau tidak. Kita cari dulu korbannya, kita periksa," ujar Argo.

 

Baca: Bayinya Meninggal di RS, Ibu Ini Laporkan Dokter di Bekasi ke Polisi

Pelapor pada kasus ini diketahui bernama Ira Rahmawati (30). Anak Ira yang bernama Dania Maudy Cendana Purba, yang baru berusia 3 bulan, meninggal di RS MM. Sedangkan yang dilaporkan yakni seorang dokter spesialis anak di RS MM berinisial AO.

Ira menduga, dokter AO yang menangani Cendana lalai karena terlambat menyiapkan alat saat emergency.

"Keterlambatan alat. Kalau seandainya saat emergency alat itu standby atau minimal yang kami dapat almarhum itu pindah ke rumah sakit lain, enggak sampe pergi (meninggal). Ini karena telat alat," ucap Ira.

Meski anaknya meninggal pada November 2015 lalu, Ira dan suaminya baru melapor hari ini karena baru siap setelah menenangkan diri.

Dalam kurun waktu meninggalnya Cendana hingga saat ini, Ira dan manajemen rumah sakit sudah dua kali melakukan mediasi, namun belum ada titik temu.

 

Baca: Bayinya Meninggal Usai Disuntik, Orangtua Minta Penjelasan RSUD Mamuju Utara

Pengacara Ira, Afrizal, menyebut dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Yang kami laporkan yakni ada indikasi melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Yang dilaporkan dokter AO," kata Afrizal dalam kesempatan yang sama.

Laporan Ira dan suaminya diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kompas TV Bayi Ini Meninggal DIduga karena Ditelantarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com