Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya

Kompas.com - 30/03/2017, 12:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mempertanyakan pasal kode etik penyelenggara pemilu yang dilanggarnya sebagaimana yang dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mimah mengatakan, pasal yang dituduhkan kepadanya tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Pasal 13 huruf f ketika saya cek tidak ada. Kalau ada pengadu, mungkin bisa ditanya yang mana yang melanggar," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

ACTA melaporkan Mimah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

Mimah menjelaskan, dia menghadiri pertemuan tersebut karena mendapatkan undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Dia datang sebagai Ketua Bawaslu DKI Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan kepada tim pasangan calon.

"Kami punya peran melaksanakan pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot, Mimah menyebut pernah menghadiri undangan dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Partai Gerindra, hingga Partai Nasdem. Mimah melampirkan surat undangan tersebut sebagai bukti dalam persidangan.

"Hal ini biasa karena sebagai sosialisasi peraturan perundang-undangan," ucap Mimah.

Dahliah juga menjelaskan dia dan Sumarno mendapat undangan resmi dari tim Ahok-Djarot. Dahliah menyebutkan, mereka diminta untuk hadir sebagai narasumber untuk menyosialisasikan penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dahliah dan Sumarno menjelaskan mekanisme pendaftaran pemilih pada putaran kedua, tata cara kampanye, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

"Event itu kami manfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 49," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI Jakarta memandang undangan tersebut penting untuk dihadiri karena juga dihadiri oleh parpol pengusung dan tim pemenangan. Dalam acara tersebut, KPU DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dari tim Ahok-Djarot.

"Kami menerima masukan, keluhan, dan kritik dari pihak pengundang dan menurut kami penting menjadi bahan untuk kami tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan pada putaran kedua," ujar Dahliah.

ACTA melaporkan Mimah, Sumarno, dan Dahliah ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot. ACTA menilai, mereka melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Kompas.com mengecek Peraturan Bersama tersebut. Pasal yang dimaksud ACTA memang tidak ada. Pasal 13 peraturan tersebut hanya terdiri dari huruf a sampai dengan huruf e yang berisi tentang kewajiban penyelenggara pemilu dalam melaksanakan asas kepentingan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com