JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak mempersoalkan sikap KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang menerima honor saat menghadiri rapat kerja tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, pihaknya juga sering mengundang KPU dan Bawaslu DKI Jakarta menghadiri rapat mereka untuk menyosialisasikan Pilkada dan memberikan honor.
"Enggak (masalah). Kami juga sering kan undang KPU, undang Bawaslu, kami kasih honor, biasa itu," ujar Yupen sesuai menghadiri sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot
Yupen menuturkan, honor yang diberikan pun berbeda-beda bergantung pada waktu dan materi yang disampaikan. Honor yang diberikan saat materi yang disampaikan cukup serius dan waktunya cukup lama akan lebih besar dibandingkan waktu yang lebih singkat dan materi ringan.
"Tergantung sih, ada yang Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2,5 juta, per datang," kata dia.
Selain itu, Yupen juga menyebut tim pemenangan pasangan calon biasanya juga mendapatkan honor apabila mereka menghadiri undangan dari KPU atau Bawaslu DKI Jakarta. Oleh karena itu, tim Anies-Sandi tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kami juga kalau diundang oleh mereka kadang-kadang juga suka dikasih ongkos pulang," ucap Yupen.
Baca: Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu DKI soal Terima Honor saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menghadiri rapat tim Ahok-Djarot.
Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.
Dalam persidangan, Mimah, Sumarno, dan Dahliah menjelaskan bahwa kehadiran mereka atas undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot.
Mereka diminta untuk menjadi narasumber mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta saat menjadi narasumber dalam rapat tersebut.
Baca: Penyelenggara Pemilu Masa Terima Honor dari yang Dilayani?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.