Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek "Online" Masih "Ngetem" di Jalan Margonda

Kompas.com - 30/03/2017, 22:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Para pengemudi ojek online di Depok masih banyak yang menunggu penumpang atau "ngetem" di pinggir jalan yang dilintasi angkutan umum. Pemandangan itu tampak terjadi di Jalan Margonda pada Kamis (30/3/2017) malam.

Pada sekitar pukul 19.30, para pengemudi ojek online terpantau banyak yang berkumpul di ruas Jalan Margonda dari depan mal Margo City hingga Toko Buku Gramedia.

Sepeda motor mereka pengemudi ojek online terlihat berjajar di pinggir trotoar di lokasi tersebut.

Saat ditemui Kompas.com, seorang pengemudi ojek online yang sedang ngetem, Hartono (36), mengaku belum tahu mengenai adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

"Belum tahu tuh," ujar dia.

Tidak semua pengemudi ojek online yang masih ngetem di Jalan Margonda adalah mereka yang belum mengetahui peraturan. Ada pula yang memilih tetap ngetem sebagai bentuk protes.

Hal itulah yang dilontarkan Hendra (28). Dia mengaku sudah mengetahui adanya peraturan baru yang dikeluarkan Wali Kota Depok tersebut. Namun, dia menyebut saat sosialisasi yang digelar pada Rabu (29/3/2017), tak ada satupun pengemudi ojek online yang diundang ke Balai Kota Depok.

"Yang diundang sama Pak Pradi (Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna) cuma sopir angkot," ujar Hendra.

Seperti Hendra, Ferdian (24), juga melontarkan hal serupa. Dia menganggap Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tidak adil bagi pengemudi ojek online.

"Kenapa cuma kami yang dilarang (ngetem). Padahal kan yang bikin macet bukan kami," ujar Ferdian.

(baca: Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...)

Pemerintah Kota Depok baru saja menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. Inti dari peraturan itu adalah pembatasan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, untuk menjemput penumpang di tempat-tempat tertentu, salah satunya pada pinggir jalan di ruas jalan yang telah dilalui angkutan umum eksisting, tak terkecuali di depan mal.

Kendati demikian, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal. Dengan syarat, penjemputan dilakukan di dalam area mal. Selain itu, mereka juga masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com