JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mempertanyakan "golongan" yang dianggap telah dimusuhi oleh Ahok dalam pidatonya saat kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Dalam tuntutan jaksa, disebutkan bahwa sesuai Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Ahok dianggap telah melontarkan kebencian terhadap suatu golongan dalam pidatonya.
"Menurut hukum, golongan itu ada timur asing, eropa dan pribumi. Asas awalnya seperti itu, tapi sekarang ada golongan ulama. Lama-lama nanti ada golongan pengacara, golongan hakim, golongan jaksa, golongan wartawan. Jadi bagaimana mau menerapkan hukum yang konsisten?" ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, saat menggelar jumpa pers di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
(baca: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?)
Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Ahok yang lain, I Wayan Sudirta menyatakan, jika golongan yang dimaksud adalah golongan ulama, maka hal itu tidak sesuai dengan terminologi yuridis.
"Kok ulama dianggap golongan? Nanti petani dianggap golongan juga gimana? Orang Batak dianggap golongan? Orang Bali dianggap golongan. Boleh bahasa pasar seperti itu. Tapi hukum kan tidak memberi ruang untuk yang seperti itu," ujar Wayan.
(baca: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)
Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Ali sempat menjelaskan maksud kata golongan dalam tuntutan terhadap Ahok.
"Di penjelasan itu disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan, orang yang beragama Islam itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan Islam itu FPI dan sebagainya tidak perlu," ucap Ali.
(baca: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan)
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.