JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, langsung ditahan. Ahok akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Oh iya langsung dilakukan (penahanan). Tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," ujar ketua JPU, Ali Mukartono, seusai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
(baca: Dengan Pengawalan Ketat, Ahok Langsung Masuk ke Dalam Rutan Cipinang)
Meski ditahan, menurut Ali status Ahok belum narapidana. Pasalnya, Ahok dan tim kuasa hukumnya masih akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Sementara dia kan bukan eksekusi jadi bukan narapidana, tapi masih tahanan. Makanya dia di Rutan," kata Ali.
Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan divonis hukuman dua tahun penjara. Terhadap vonis ini, Ahok menyatakan banding.
(baca: Hakim Tak Permasalahkan Saksi Pelapor Tak Lihat Langsung Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)