Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GNPF Minta Pengadilan Tinggi Tak Terpengaruh Aksi Pendukung Ahok

Kompas.com - 12/05/2017, 13:22 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Salah satu tim kuasa hukum dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Muhammad Kamil Pasha meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk tidak terpengaruh terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok atas kasus penondaan agama, massa pendukung Ahok terus melakukan aksi.

Ia menilai aksi tersebut bertujuan untuk menekan Pengadilan Tinggi untuk mengabulkan permohononan penangguhan penahanan dan banding atas vonis Ahok.

"Kami lihat di sini ada tekanan-tekanan, ada upaya tekanan terhadap pengadilan tinggi untuk memutus yang bahkan berkasnya saja belum ada di Pengadilan Tinggi, tapi upaya udah ada dengan mengerahkan masa, bahkan ada orang atau pihak negara asing sudah komen tentang perkara putusan ini," ujar Kamil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Baca: Fadli Zon: Jika Ahok Legawa, Masih Ada Peluang Berkarier di Politik

Kamil menyatakan pihak GNPF akan mengawal seluruh keputusan Pengadilan Tinggi agar tetap netral untuk mengambil keputusan untuk kasus Ahok itu. Kamil juga menyerahkan surat resmi dari GNPF atas pernyataan sikap mereka itu.

"Makanya kami inisiatif datangi Pengadilan Tinggi Jakarta untuk beri dukungan bahwa kami siap dukung dan kawal untuk memberi independensi atau kemandirian hakim yang nanti akan ditunjuk untuk mengadili dan memutus perkara ini," ujar Kamil.

Dalam sidang putusan perkara kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017), Mejelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?

Hakim juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Selasa malam Ahok langsung dipindahkan ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.

Sejumlah aksi damai dilakukan pendukung Ahok agar Pengadilan Tinggi memgabulkan penahanan dan banding vonis yang diajukan oleh Ahok kuasa hukumnya.

Kompas TV Pendukung Ahok Kirim Karangan Bunga Ke Mako Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com