Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Terjerat Kasus Penistaan Agama Meningkat di Era Reformasi

Kompas.com - 18/05/2017, 20:46 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar (KAKB) Universitas Indonesia (UI) mencatat bahwa jumlah orang yang terjerat kasus penistaan agama meningkat di era reformasi. Sejak 1998 hingga saat ini, KAKB UI menyebut ratusan orang terjerat kasus penistaan agama.

Anggota KAKB UI Rheinhard Sirait menilai meningkatnya orang yang terjerat kasus penistaan agama merupakan langkah mundur dalam upaya memajukan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.

"Selama Suharto berkuasa hanya 10 orang. Setelah reformasi ratusan kasus masuk pengadilan. Jadi bukannya maju malah mundur," kata Rheinhard dalam sebuah diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Kasus penistaan agama diatur dalam Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). KAKB UI menilai pasal tersebut tidak memiliki kejelasan dan penilaian terhadap pelanggarnya sangat subjektif.

Subyektivitas itu dinilainya rawan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat dan kelompok politik untuk menyerang pihak-pihak lain yang berseberangan, terutama kelompok yang jumlahnya minoritas.

Karena itu, KAKB UI meminta pemerintah mencabut pasal 156a. Jika dikabulkan, KAKB UI mengusulkan agar diterbitkan sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang lebih melindungi kelompok minoritas.

"Kita bisa melihat ada beberapa kasus, seperti di Sampang dan Ahmadiyah di Mataram, pasal ini (156a) justru dipakai orang untuk menekan aliran lain yang ia tidak suka," kata Rheinhard.

Baca juga: Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com