JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum agraria yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum warga korban gusuran Bukit Duri, Kurnia Warman, memberikan keterangannya mengenai prosedur kepemilikan hak akan tanah seseorang dalam sidang lanjutan gugatan warga Bukit Duri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Saksi ahli yang juga merupakan dosen hukum agraria dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, itu berpendapat, seseorang yang tidak memiliki sertifikat tanah tidak dapat langsung dikatakan tak memiliki hak atas tanah tersebut.
"Tidak punya sertifikat tak dapat serta merta dikatakan tak memiliki hak milik terhadap tanah. Karena sertifikat itu bukanlah syarat lahirnya hak milik, kecuali untuk tanah yang diberikan oleh negara," ujar Kurnia, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Kurnia menjelaskan, ada yang dinamakan tanah milik adat atau sebidang tanah yang sudah dikuasai seseorang atau sekelompok orang selama paling tidak 20 tahun dengan iktikad baik.
"Dalam hukum adat tersebut, juga ada dokumen-dokumen secara adat. Tapi memang sebagian besar hak akan tanah itu tidak dinyatakan secara tertulis," ucap Kurnia.
Namun, jika pada akhirnya hak kepemilikan akan tanah berdasarkan hukum adat itu sudah bertemu dengan kepentingan pihak ketiga seperti negara, investor, atau pihak lain yang berkepentingan maka perlu diterbitkan surat pernyataan.
"Dalam hal ini perlu persertifikatan. Artinya, harus diterbitkan surat pernyataan pemilik tanah bahwa selama 20 tahun atau lebih telah menempati tanah dengan iktikad baik dengan diketahui lingkungan adatnya," kata dia.
(baca: Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PTUN)
Kurnia melanjutkan, surat pernyataan itu wajib ditandatangani oleh tokoh setempat sesuai kondisi lingkungannya.
"Kalau kondisinya masih adat sekali ya kepala adat. Tapi di lingkungan perkotaan ya ketua RT, RW atau Lurah setempat," ujar Kurnia.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum. Hal itu diputuskan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2016).
"Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah," kata Ketua majelis hakim Riyono di tengah persidangan tersebut.
Putusan majelis hakim dalam sidang tersebut merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan penggusuran rumah warga.