Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Ramadhan, Polisi Gerebek Gudang Penimbun Beras dan Gula di Kemayoran

Kompas.com - 23/05/2017, 19:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menggerebek gudang penimbun beras dan gula di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari gudang milik PD Masa Harapan tersebut ditemukan 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi, dan 19 ton gula kristal putih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stok pangan agar tetap stabil jelang bulan Ramadhan sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," ujar Argo di lokasi, Selasa (23/5/2017).

Argo menuturkan, keberadaan oknum penimbun bahan pangan akan mengakibatkan kelangkaan di pasaran dan harga pangan akan melonjak tinggi.

"Diharapkan jelang Ramadhan ini tidak ada hambatan atau kenaikan harga secara tajam. Pemerintah bisa mengendalikan harga dan masyarakat bisa menikmati dengan harga yang tidak terlalu tinggi," ucap Argo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, pemilik gudang tersebut juga mengelabui konsumen dengan mengganti kemasan beras.

Dia membeli beras dengan kualitas kurang baik, tetapi dikemas dengan merek beras berkualitas tinggi.

"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," ucap Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pegawai di gudang tersebut. Namun, pemilik gudang tersebut masih dalam penyelidikan.

Kepada penyidik, ketiga pegawai yang diamankan mengatakan gudang itu sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Namun, baru menimbun bahan pangan sekitar 4 tahun belakangan ini.

"Pelaku mendapatkan untung sebanyak Rp 245.000 dalam tiap karungnya," kata Wahyu.

Sementara itu, gula yang ditemukan di gudang tersebut ternyata bukan diperuntukkan untuk dijual bebas. Gula-gula tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan industri.

Akibat penimbunan itu, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106  juncto Pasal 24 ayat (1), Pasal 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113  juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Pedagangan; Pasal 139  juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(baca: Dinsos DKI Petakan 276 Lokasi Rawan Pengemis Musiman Selama Ramadhan)

Kompas TV Pemerintah Harus Tetapkan Harga Acuan Selama Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com