JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghargai pembatalan pengajuan memori banding oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Ahok dua tahun penjara pada kasus penodaan agama.
Djarot menilai Ahok dan keluarganya merupakan warga negara yang taat hukum. Namun, Djarot masih mempertanyakan keadilan yang mengakibatkan Ahok, orang baik di matanya, harus dihukum.
"Tentu saja kami masih bertanya, masih adakah keadilan di sini? Masalah keadilan, masalah kebenaran," kata Djarot di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
Namun Djarot meminta semua pihak menghargai keputusan yang telah diambil Ahok dan keluarganya. Djarot menilai keputusan yang mereka ambil merupakan contoh positif.
"Mari kita saling menghormati, menghargai hal seperti ini, ini contoh yang baik. Jadi beliau tidak lari dari kenyataan," kata Djarot.
Baca juga: Djarot: Pak Ahok Sudah Ikhlas Menerima Ujian Itu...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Ahok kini ditahan di rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahok awalnya mau mengajukan banding atas putusan itu. Namun, Ahok dan keluarganya membatalkan upaya banding tersebut.