JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai langkah Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah tepat.
Hal itu dikarenakan pada akhirnya Ahok akan diberhentikan juga, tepatnya setelah status hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
"Jadi saya kira untuk mempermudah, ya sudah betul lah Pak Ahok mengundurkan diri," kata Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).
(baca: Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI)
Menurut Taufik, berdasarkan aturan yang berlaku, pengunduran diri Ahok akan diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Adapun DPRD, kata Taufik, nantinya akan mengusulkan pemberhentian Ahok kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Di satu sisi, melalui pemberhentian Ahok sebagai gubernur, Djarot Saiful Hidayat yang tadinya sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif.
Pelantikan Djarot sebagai gubernur definitif akan menunggu proses pemberhentian Ahok.
"Bahwa ketika (kasus hukum Ahok) sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia hukumnya wajib diberhentikan. Diberhentikan karena pengunduran diri atau permanen tidak dapat menunaikan jabatannya," tutur Taufik.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017). Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap.
Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama. Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.
Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.