JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya apabila jaksa penuntut umum (JPU) mencabut permohonan bandingnya.
"Jika setelah pencabutan banding kemudian jaksa mencabut banding juga, maka adalah haknya Pak Ahok untuk mengajukan PK," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2017).
Dia menuturkan, jika Ahok dan jaksa mencabut permohonan banding secara resmi, maka artinya vonis terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(baca: Pengadilan Tinggi DKI Resmi Terima Berkas Banding Vonis Ahok dari Jaksa)
Abdul menilai, jika jaksa telah mencabut permohonan bandingnya, permohonan PK Ahok sangat mungkin dilakukan.
"Ini sangat mungkin terjadi, karena dari pernyataan keluarga Pak Ahok tidak merasa bersalah dan hanya merasa sebagai korban saja," ucap dia.
(baca: Jaksa Jadi Banding, Ada Kemungkinan Putusan Hakim Terkait Ahok Berubah)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari PN Jakarta Utara. Berkas banding itu diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
(baca: ACTA Nilai Ahok Batal Banding sebagai Strategi untuk Ajukan PK)