Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Bisa Gunakan Dana Operasional Gubernur

Kompas.com - 26/05/2017, 09:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dapat menggunakan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah yang selama ini diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Djarot dapat memilih akan menggunakan BPO-nya sebagai wakil gubernur atau BPO gubernur. Hal tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/956/OTDA Tahun 2011.

"Biaya penunjang operasional tetap dia (Djarot) bisa menggunakan biaya operasionalnya wakil gubernur, namun dapat menggunakan biaya operasionalnya gubernur. Tentunya salah satu, pilih," kata Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).

Mawardi mengatakan, hingga saat ini, Djarot belum memutuskan akan menggunakan BPO yang mana. Dia masih menunggu keputusan Djarot.

"Saya belum mendapatkan persetujuan Pak Plt Gubenur untuk apakah Pak Plt akan tetap menggunakan cost-nya Pak Wagub atau menggunakan Pak Gubernur," kata Mawardi.

BPO gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 miliar per bulan. Sementara BPO wakil gubernur DKI Jakarta senilai Rp 1,4 miliar. BPO tersebut dapat digunakan untuk antisipasi kerawanan sosial, koordinasi, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, dan hal lainnya yang dirasa penting oleh pejabat yang bersangkutan.

Meski dapat menggunakan BPO gubernur, Mawardi menyebut gaji yang diterima Djarot tetap sebagai wakil gubernur, yakni Rp 2,4 juta gaji pokok ditambah Rp 4,5 juta biaya tunjangan jabatan.

"Jadi memang gajinya Pak Plt Gubernur itu adalah gajinya pada saat dia menjabat wakil gubernur," kata Mawardi.

Ahok telah mengembalikan sisa BPO sebagai gubernur DKI Jakarta sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar). Mawardi menyebut uang tersebut telah diterima. BPO tersebut otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Baca: Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar

Liat juga: Pemprov DKI Sudah Terima Rp 1,2 Miliar yang Dikembalikan Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com