Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Minta Polda Metro Ganti Rugi

Kompas.com - 05/06/2017, 22:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membacakan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Penyidikan atas tiga tersangka pencurian motor bernama Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), dipraperadilankan karena dianggap tidak sesuai prosedur.

"Para pemohon tidak pernah diberikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), tidak pernah dipanggil sebagai saksi, atau bahkan tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa tindak pidana tersebut," kata Bunga Siagian dari LBH Jakarta dalam persidangan perdana, Senin (5/6/2017).

(Baca juga: Tiga Orang Mengaku Disiksa Polisi agar Mengaku Pelaku Curanmor)

Penangkapan ketiganya pada April 2017 disebut tidak disertai dengan surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya disebut tidak memiliki alat bukti yang sah untuk menjadikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya disebut disiksa dalam tahanan agar mengakui pebuatannya.

"Telah terjadi penyiksaan terhadap pemohon dengan sangat tidak manusiawi sehingga pemohon harus mengakui perbuatan terkait kejadian pencurian motor pada bulan Juni 2016 di sekitar Bekasi," kata Bunga.

Atas dasar ini, LBH Jakarta meminta agar ketiga tersangka dibebaskan dari tuduhan dan polisi melakukan penyelidikan ulang.

Polda Metro Jaya juga diminta untuk membayar ganti rugi Rp 150 juta kepada ketiga tersangka.

"Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik para pemohon melalui 5 media cetak nasional, 10 media online," ujar Bunga.

Sidang ini akan dilanjutkan esok hari dengan tanggapan Polda Metro Jaya kemudian pembuktian dari ketiga tersangka.

(Baca juga: Hakim Tunda Praperadilan Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Polisi)

Terkait permohonanan dalam praperadilan ini, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengaku siap membuktikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur.

"Ya itu kan haknya tersangka mengajukan praperadilan, kami hormati ya, nanti kami buktikan di pengadilan alasan mengajukan itu, kami buktikan bahwa itu semua sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com