JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membacakan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Penyidikan atas tiga tersangka pencurian motor bernama Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), dipraperadilankan karena dianggap tidak sesuai prosedur.
"Para pemohon tidak pernah diberikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), tidak pernah dipanggil sebagai saksi, atau bahkan tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa tindak pidana tersebut," kata Bunga Siagian dari LBH Jakarta dalam persidangan perdana, Senin (5/6/2017).
(Baca juga: Tiga Orang Mengaku Disiksa Polisi agar Mengaku Pelaku Curanmor)
Penangkapan ketiganya pada April 2017 disebut tidak disertai dengan surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya disebut tidak memiliki alat bukti yang sah untuk menjadikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya disebut disiksa dalam tahanan agar mengakui pebuatannya.
"Telah terjadi penyiksaan terhadap pemohon dengan sangat tidak manusiawi sehingga pemohon harus mengakui perbuatan terkait kejadian pencurian motor pada bulan Juni 2016 di sekitar Bekasi," kata Bunga.
Atas dasar ini, LBH Jakarta meminta agar ketiga tersangka dibebaskan dari tuduhan dan polisi melakukan penyelidikan ulang.
Polda Metro Jaya juga diminta untuk membayar ganti rugi Rp 150 juta kepada ketiga tersangka.
"Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik para pemohon melalui 5 media cetak nasional, 10 media online," ujar Bunga.
Sidang ini akan dilanjutkan esok hari dengan tanggapan Polda Metro Jaya kemudian pembuktian dari ketiga tersangka.
(Baca juga: Hakim Tunda Praperadilan Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Polisi)
Terkait permohonanan dalam praperadilan ini, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengaku siap membuktikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur.
"Ya itu kan haknya tersangka mengajukan praperadilan, kami hormati ya, nanti kami buktikan di pengadilan alasan mengajukan itu, kami buktikan bahwa itu semua sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Senin sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.