Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan Ahok ke Lapas Tunggu Surat dari PT DKI

Kompas.com - 09/06/2017, 13:34 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui di mana kliennya nanti akan menjalani masa hukuman.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu seluruh berkas perkara kasus penodaan agama hingga surat resmi pencabutan banding dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Nanti dari PN Jakut kan, nanti biasanya kan jaksa ngambil putusan. Di dalam putusan itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau berkas dari pengadilan tinggi belum dikirim, status pernyataan mempunyai kekuatan hukum tetap itu belum muncul," kata Wayan saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).

Ia menjelaskan, dalam surat putusan yang menyatakan kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap itu akan disebutkan di mana Ahok akan menjalani masa hukumannya.

"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti (Ahok) menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tapi di lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata dia.

Baca: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...

Namun, Wayang mengatakan, di mana pun Ahok menjalani masa hukuman tak menjadi persoalan.

"Bagi kami itu yang penting keamanannya terjamin," tutupnya.

Seperti diketahui, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkrah," ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

Baca: Kakak Angkat: Ahok Tidur Aja Salah, Boro-boro Mau Ngomong Politik

Kompas TV Apa yang akan terjadi jika jaksa kasus Ahok mencabut banding?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com