JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui di mana kliennya nanti akan menjalani masa hukuman.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu seluruh berkas perkara kasus penodaan agama hingga surat resmi pencabutan banding dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Nanti dari PN Jakut kan, nanti biasanya kan jaksa ngambil putusan. Di dalam putusan itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau berkas dari pengadilan tinggi belum dikirim, status pernyataan mempunyai kekuatan hukum tetap itu belum muncul," kata Wayan saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).
Ia menjelaskan, dalam surat putusan yang menyatakan kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap itu akan disebutkan di mana Ahok akan menjalani masa hukumannya.
"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti (Ahok) menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tapi di lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata dia.
Baca: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...
Namun, Wayang mengatakan, di mana pun Ahok menjalani masa hukuman tak menjadi persoalan.
"Bagi kami itu yang penting keamanannya terjamin," tutupnya.
Seperti diketahui, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkrah," ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
Baca: Kakak Angkat: Ahok Tidur Aja Salah, Boro-boro Mau Ngomong Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.