Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI yang Lakukan Pungli di Jaksel Terancam Dipecat

Kompas.com - 09/06/2017, 14:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang terlibat pungli akan ditindak tegas.

Hukuman paling berat bagi PNS tersebut adalah diberhentikan dari status PNS. "Dilihat dulu derajat kesalahannya. Kalau distafkan itu sudah pasti, diturunkan jabatannya itu pasti, dan yang palig berat ya diberhentikan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/6/2017).

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus Pungut Uang hingga Rp 1 Juta dari Pengusaha Kuliner)

Biasanya, sanksi bagi PNS DKI yang terbukti melanggar hukum diberikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika mengulangi perbuatan pungli, PNS tersebut akan langsung diajukan untuk diberhentikan.

"Beberapa kali aku ngomong, kalau terbukti pungli terus menerus yasudah kami akan ajukan berhenti," ujar Djarot.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap EM, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, karena diduga melakukan pungutan liar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kecamatan Pasar Minggu perihal adanya oknum PNS yang mengaku petugas P2B kecamatan mau melakukan penertiban bangunan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, kepada Kompas.com, Kamis.

EM yang mengaku petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) itu meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan di Pasar Minggu yang diduga melanggar perizinan.

Para pemilik bangunan awalnya memberikan uang kepada EM. Namun, lama-lama mereka gerah karena EM terus meminta uang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat yang dimintai uang oleh EM, pihak Kecamatan Pasar Minggu bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membekuk EM pada Selasa lalu.

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus yang Pungli di Jaksel Pernah Ditangkap Sebelumnya)

Ia akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Tim Saber Pungli Mabes Polri Selidiki Dugaan Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com