JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sopir bemo bisa beralih profesi menjadi sopir bajaj setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di Ibu Kota.
"Dari dulu kan sudah dialihkan ke bajaj," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/6/2017).
(Baca juga: Dishub Berencana Jadikan Bemo sebagai Ornamen Jakarta)
Djarot mengatakan, bemo memang tidak aman bagi keselamatan penumpang. Kendaraan itu juga sering kali tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor (Kir).
"Kalau bemonya bagus enggak apa-apa, tetapi aku lihat bemonya ya bukan barang antik lagi, kurang baguslah untuk keselamatan," ujar Djarot.
Bemo dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
"Kemarin dikeluarkan surat dari Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 5 Juni 2017 bahwa bemo tidak lagi diperkenankan untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta. 5 Juni suratnya, SE Nomor 84 Tahun 2017, terhitung mulai tanggal 6," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
(Baca juga: Djarot: Bemo Kurang Bagus untuk Keselamatan)
Sigit menyampaikan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi.
Sesuai perda tersebut, bemo tidak lagi termasuk angkutan umum. Selain itu, Sigit menyebut bahwa bemo tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.