Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suka Makanan Korea tetapi Takut Tidak Halal, Ini Saran BPOM

Kompas.com - 19/06/2017, 17:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Penyuka makanan asal Korea disarankan lebih teliti lagi sebelum mencicipi makanan tersebut. Sebab, baru-baru ini ada sejumlah produk yang ternyata mengandung babi namun tidak mencantumkan keterangan non-halal di kemasannya.

Meneliti kemasan dilakukan agar konsumen dapat informasi apakah produk tersebut sudah mendapat izin edar resmi dan dipastikan halal atau tidak mengandung babi.

"Makanan kemasan Korea umumnya produk impor, jadi bisa dicek di belakang kemasannya, ada izin edar BPOM atau tidak. Setelah cek izin edar, cek juga keterangan halal atau tidaknya," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang, Banten, Nurjaya Bangsawan saat ditemui Kompas.com di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (19/6/2017) siang.

Nur menjelaskan, pihaknya sempat beberapa kali menemukan produk makanan impor mencantumkan keterangan izin edar abal-abal, alias mengkopi izin edar produk lain untuk ditempel di kemasannya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, BPOM menyediakan aplikasi Cek BPOM di Google Play Store bagi pengguna OS Android.

Baca: BPOM Akan Awasi Penarikan Samyang Mengandung Babi dari Pasaran

"Cara mengeceknya, masukkan nomor registrasi, nama produk dan nama dagang atau merk, serta nama perusahaan pendaftar atau produsennya. Jika terdaftar, akan muncul keterangan termasuk apakah produk itu halal atau tidak," kata Nur.

Nur menyampaikan, BPOM tidak melarang masuknya produk pangan impor yang mengandung babi di Indonesia. Namun, ada aturan tersendiri yang harus dipatuhi importir agar dapat menjual produk secara leluasa.

Baca: PT Koin Bumi Sebut BPOM Tidak Mensyaratkan Uji DNA untuk Samyang-Udong

"Pada labelnya harus mencantumkan mengandung babi di satuan kemasan terkecil. Kalau dijajakan, di toko, supermarket, itu harus ditata dan ada aturannya dia harus sendiri tempatnya," kata Nur.

Baru-baru ini, BPOM mengeluarkan surat edaran yang menyatakan empat produk mi Korea atau Samyang yang dijual di Indonesia positif mengandung babi. Keempat produk yang dimaksud bernama U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Baca: PT Koin Bumi Akan Tarik dan Hentikan Distribusi Samyang-Udong

Produk-produk tersebut tidak mencantumkan keterangan "mengandung babi" pada kemasannya. BPOM juga telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasaran.

Kompas TV BPOM DKI Jakarta Sidak Makanan untuk Berbuka Puasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com