Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kedua Kalinya Ahok Dititipkan di Rutan Mako Brimob

Kompas.com - 22/06/2017, 07:27 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

Meski telah menjadi terpidana, Ahok tidak menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara datang ke Lapas Klas I Cipinang untuk mengeksekusi Ahok sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Lapas Cipinang menganggap sebaiknya Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob.

Noor menyebutkan, pihak Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang pun menitipkan Ahok ditahan di sana.

"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang dititipkan di Mako Brimob," kata Noor, Rabu malam.

Menurut Noor, Lapas Cipinang menitipkan Ahok ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Namun, dia tidak mengetahui pasti alasan keamanan yang dimaksud karena hal itu merupakan wewenang Lapas Cipinang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai Eksekusi

Noor hanya menyebutkan, eksekusi Ahok di Lapas Cipinang dikhawatirkan mengganggu situasi di dalam lapas.

"Perhitungannya itu akan mengganggu situasi di lapas karena masa pro kontra itu. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Noor.

Meski ditahan di rutan, bukan lapas, Noor memastikan Ahok memperoleh haknya sebagai terpidana, sebagaimana warga binaan lainnya.

Kali kedua

Penitipan Ahok di Rutan Mako Brimob bukan untuk pertama kali. Ahok sebelumnya juga dititipkan di Rutan Mako Brimob setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya bersalah dan dihukum dua tahun penjara.

Setelah sidang putusan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Namun, Ahok kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada 10 Mei 2017, dini hari.

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Ahok dipindahkan karena Rutan Cipinang tidak kondusif. Menurut Asep, hanya ada 20 petugas yang menjaga 3.730 tahanan beserta pengunjungnya di Cipinang.

Rutan Cipinang sendiri sudah kelebihan kapasitas, yakni 1.136 tahanan.

Asep mengatakan, keamanan dan fasilitas rutan sangat minim. Pihak keamanan sempat kewalahan karena banyaknya massa pro-Ahok yang berunjuk rasa di depan rutan, pada  saat Ahok ditahan di sana. Mereka menutup akses Jalan Bekasi Timur Raya dan mendorong-dorong pagar rutan.

Asep mengatakan atas kegaduhan itu, pihaknya langsung meminta agar Ahok dipindah.

"Mengajukan dipindah memang dari Kementerian, kami lapor kepada pimpinan di atas bahwa di sana situasi seperti ini, kemudian didiskusikan dengan Kapolres seyogyanya untuk dititipkan di Mako Brimob," ujar Asep.

 Baca juga: Lapas Cipinang Surati Rutan Mako Brimob untuk Menitipkan Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com