JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyarankan agar masyarakat menggunakan bus yang laik jalan. Bus laik jalan ditandai dengan adanya stiker biru dengan logo Kemenhub yang ditempel di bus tersebut.
Dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2017), Kemenhub menemukan ada 30 persen angkutan Lebaran jenis bus AKAP, AKDP dan bus pariwisata yang tidak laik jalan.
"Berdasarkan hasil dari ramp check bus-bus AKAP, AKDP dan bus pariwisata yang kami lakukan, sekitar 30 persen bus dinyatakan tidak laik dan kami minta kepada perusahaan bus tersebut untuk segera memperbaiki kekurangannya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Bus yang ditempeli stiker merupakan bus yang sudah lulus uji ramp check seperti pengereman, dan kelaikan lainnya. Budi sebelumnya juga telah mengingatkan agar perusahaan bus tidak mengoperasikan bus yang tak laik jalan.
Kemenhub bekerjasama dengan petugas kepolisian akan langsung menilang bus yang tak laik mengangkut penumpang.
"Kami juga telah meminta kepada kepala terminal dan petugas dinas perhubungan untuk melarang beroperasi bus-bus yang tidak memiliki stiker," kata Budi.
Baca juga: Menhub: Bus Tidak Laik Jalan Tidak Boleh Dipakai Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.