Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Kg Ganja Dikirim dari Aceh ke Jakarta Melalui Kantor Pos

Kompas.com - 10/07/2017, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian mengungkap pengiriman 101 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta melalui kantor pos. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan menggeledah paket mencurigakan di salah satu kantor pos di Jakarta Timur, Jumat (7/7/2017).

"Total yang Satuan Resor Narkoba Polres Metro Jaktim amankan itu 95 bal ganja seberat 101 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).

Andry menuturkan, informasi mengenai adanya paket ganja seberat 101 kilogram itu diperoleh dari pegawai salah satu kantor pos di Jakarta Timur. Pegawai tersebut melapor ke polisi karena curiga dengan isi paket-paket dari Aceh yang diduga berisi ganja.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengamatan selama dua hari terhadap paket-paket di kantor pos tersebut.

"Hal yang menarik adalah pelaku mengemasnya ke dalam kotak-kotak peti dan dikemas seperti bungkusan pasir, ditutup, dan dikirim lewat jasa pos dari Aceh ke Jakarta untuk dijual ke Jakarta dan sekitarnya," ujar Andry.

Dia menjelaskan, ketika paket tersebut diambil oleh seorang pelaku, Papur (45), dan hendak dimasukkan ke dalam mobil pengiriman PT Pos, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledah isi paket-paket tersebut.

Adapun Papur datang ke kantor pos untuk menunjukkan resi penerimaan paket dan selanjutnya akan diantar ke tujuan menggunakan mobil PT Pos yang disediakan untuk mengantar paket.

"Di dalamnya sudah terdapat lima buah paket peti yang dibungkus karung goni dan styrofoam masing-masing peti berisi 24 bungkus daun ganja kering," ungkap Andry.

Rencananya, paket-paket ganja itu akan dikirim ke beberapa wilayah di Jakarta, salah satunya ke Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Andry juga menyampaikan bahwa Polsek Matraman, Jakarta Timur, juga menangkap dua tersangka pemilik delapan paket ganja seberat 350 gram dan sebungkus rokok berisi tiga linting ganja, Minggu (9/7/2017) dini hari.

Kedua tersangka yang ditangkap Polsek Matraman adalah RH (36) dan JN (46).

Adapun Papur, RH dan JN terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kompas TV Polres Cimahi Sita Ganja Seberat 23 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com