"Awalnya kan dia bekerja sebagai staf umum pas Desember 2016, terus kok iPad lama-lama berkurang," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).
Tablet iPad digunakan karyawan FIF untuk bekerja. Adapun iPad tersebut hilang satu per satu sejak Teguh mulai bekerja.
Kecurigaan terhadap Teguh menguat setelah iPad ke-18 hilang dan Teguh tidak ada di tempat lalu tidak pernah kembali.
"Dari kamera CCTV itu kelihatan ternyata dia yang mengambil," kata Sujanto.
Kemudian pada Senin (17/7/2017), karyawan FIF yang melaporkan pencurian kepada polisi mendapat informasi bahwa Teguh berada di sekitar Cilandak Town Square untuk mencari pekerjaan.
Polisi pun menemukan dan menangkap Teguh.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, Teguh mencuri dan menjual 18 iPad yang diperkirakan senilai Rp 108 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
Dia kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami imbau untuk tetap waspada dan selektif dalam memilih karyawan, karena sudah banyak kasus pencurian pelakunya justru orang terdekat," ujar Sujanto.
(baca: Curi Mobil "Pick Up", Pelaku Ditangkap 2,5 Jam Kemudian)
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/21/14495421/pegawai-leasing-jual-18-ipad-curian-untuk-berfoya-foya