Dua sejoli itu masing-masing bernama Amarulloh alias Ilung (27) dan Nuriah Febrianti alias Febi (24).
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sawangan Ajun Komisaris Mansyur mengatakan, penangkapan Ilung dan Febi berawal dari laporan warga Bedahan yang menyebut rumah kosong di kawasan tersebut sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.
"Para pelaku kerap melakukan pesta narkoba menggunakan sabu bersama-sama di rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku Nuriah (Febi)," kata Mansyur, saat dihubungi, Rabu sore.
(baca: Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati)
Mansyur menuturkan, sebelum menangkap keduanya, polisi menghubungi Febi dan berpura-pura ingin membeli sabu.
Febi yang tidak curiga kemudian menyebutkan tempat transaksi yang berlokasi di sebuah rumah kosong.
Saat ditangkap, polisi menyita satu paket sabu seharga Rp 400.000 yang sudah disiapkan oleh Febi. Saat itu Febi dan Ilung baru saja mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Dari pemeriksaan, Ilung dan Febi mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina.
"Kedua pelaku ini sudah lama menjadi pemakai. Febi mengaku sudah setahun mengkonsumsi narkoba, sedangkan Amarulloh baru lima bulan," kata Mansyur.
Polisi masih menyelidiki pemasok sabu untuk Ilung dan Febi.
Ilung dan Febi terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 sm Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/26/17262281/sejoli-ini-ditangkap-seusai-gunakan-sabu-di-rumah-kosong