Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, DPRD memang tidak bisa menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban APBD itu.
"Sebetulnya kewajiban kami eksekutif adalah menyampaikan (Lpj). Maka tidak ada ukurannya ditolak atau diterima. Ini hanya kewajiban kami menyampaikan lalu DPRD hanya beri rekomendasi," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (28/7/2017).
Meski tidak bisa menerima atau menolak, DPRD DKI Jakarta bisa memberi rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Pemprov DKI. Dalam Lpj APBD 2016, DPRD DKI menyoroti permasalahan aset. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan Pemprov DKI terlambat membuat sistem informasi e-aset untuk membantu pendataan aset.
"Tadi dari badan aset bilang sistem informasinya baru selesai, tapi kami menganggap sudah sangat terlambat karena di provinsi yang lain yang luasnya jauh lebih besar dan ada daerah tingkat kabupaten, kota, itu sudah mendahului DKI," kata Triwisaksana.
Masalah lain yang juga disoroti dalam Lpj APBD 2016 adalah lelang konsolidasi. Triwisaksana mengatakan lelang konsolidasi membuat lelang sering gagal sehingga anggaran tidak terserap.
Pengusaha kecil dan menengah juga tidak bisa ikut dalam lelang konsolidasi. Hal itu berpengaruh kepada penyerapan anggaran Pemprov DKI. Triwisaksana menyayangkan penyerapan anggaran yang tidak besar pada tahun lalu.
"Yang paling pokok itu penyerapan agak jeblok ya, di bawah 70 persen," ujar Triwisaksana.
Triwisaksana membenarkan DPRD DKI tetap menerima laporan pertanggungjawaban itu meski ada catatan-catatan. Dia mengatakan Lpj akan dinyatakan diterima secara resmi dalam rapat paripurna, pekan depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/28/17492611/saefullah--dprd-hanya-bisa-beri-rekomendasi-pada-lpj-apbd-dki-2016