"Pak Ahok dulu kan bilang begitu, boleh enggak dagang di trotoar? Boleh! Yang penting diatur jaraknya, itu yang mesti ditata," ujar Irwandi di kawasan Kuningan, Jumat (4/8/2017).
Irwandi mengatakan PKL boleh berjualan di lokasi sementara (loksem) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Loksem kebanyakan berada di trotoar-trotoar. Meski diperbolehkan, PKL tetap harus menyediakan jalan untuk pejalan kaki.
"Misalnya trotoar lebarnya 5 meter, sudah ada 3 meter (untuk pejalan kaki), 2 meter bisa dipakai orang dagang," ujar Irwandi.
Baca: Cerita Kadis UMKM Berseteru dengan Satpol PP yang Sikat PKL Trotoar
Irwandi mengatakan menertibkan seluruh PKL di trotoar bisa menimbulkan masalah baru. Sebab itu berhubungan dengan mata pencaharian orang.
Irwandi mengatakan penertiban PKL harus memperhatikan aspek tersebut. Dalam pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar ini, Irwandi sempat kesal dengan Satpol PP yang "melibas" semua PKL di trotoar.
Padahal, PKL-PKL itu merupakan binaan Dinas UMKM dan berjualan di loksem. Irwandi akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar tidak sembarangan dalam menertibkan PKL di trotoar.
"Yang enggak boleh itu kalau trotoar sudah habis, orang jadi jalan di jalan raya. Itu yang enggak boleh," ujar Irwandi.
Baca: Sekda Tolak Usul Lulung Tutup Tanah Abang Senin dan Kamis demi PKL
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/04/11513911/kadis-umkm--pak-ahok-dulu-bilang-boleh-dagang-di-trotoar