"Dua hari lalu, saat TS (Tora Sudiro) merasa susah tidur, dia menggunakan satu tablet untuk bisa menenangkan pikirannya dan tertidur lelap. Karena alasan kegiatan aktif tinggi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (4/8/2017).
Vivick menambahkan, Tora mengakui telah mengonsumsi Dumolid sejak setahun yang lalu. Adapun Mieke menggunakan obat yang mengandung benzodiazepin itu baru beberapa bulan terakhir.
"(Mieke) menyampaikan tidak bisa tidur dan suami (Tora Susiro) menyarankan dan minum setengah, dan pengakuan Mieke baru lima bulan," kata Vivick.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Tora sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya.
Adapun Mieke rencanannya dipulangkan. Sebab, Tora terbukti kedapatan memiliki 30 butir Dumolid, sedangkan Mieke terbukti hanya sebagai pengguna.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Tora dengan Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/04/12391451/tora-dan-mieke-akui-konsumsi-dumolid