Salin Artikel

Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru

Herjanto Widjaja Lowardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi dalam jawaban itu menyatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap pengembang dan pengelola keliru (Obscuur Libel). PT Pradani Sukses Abadi bukanlah penyedia jasa listrik dan air tetapi hanya menagihkan listrik dan air ke penghuni.

Warga dalam gugatannya mempersoalkan dasar hukum kewenangan penarikan listrik dan air oleh pihak pengelola dan pengembang yang dianggap mahal. Mereka menuding pengelola dan pengembang mengambil keuntungan dari tagihan listrik dan air warga.

Dalam dua kali mediasi sebelumnya, pengelola tidak menunjukkan izin penarikan tagihan listrik. Pengelola hanya meyakinkan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengumpulkan uang dari warga dan membayarkannya ke PLN (Perusahaan Listrik Negera).

"Pihak PLN tidak dapat melayani setiap pemilik dan penghuni unit satuan rumah susun, apalagi di Kalibata City yang berjumlah 18 tower dan terdiri dari lebih 13.000 unit, juga terdapat mal Kalibata City dengan sangat banyak unit-unit kiosnya," kata Herjanto dalam jawabannya.

Pengelola berargumen, perlu ada pihak yang ditunjuk untuk mewakili banyaknya pelanggan listrik itu. Pengembang juga dianggap sebagai pelanggan dari PLN. Pembayaran listrik oleh pengembang dan pengelola itu disebut sudah dimulai sebelum Kalibata City dihuni.

Pengembang mengklaim diri sebagai perwakilan yang sah.

Begitu pula dengan tarif air yang digugat warga karena tarif dasarnya tidak sesuai dengan tarif dasar bagi rusunami. Pengembang mengatakan, PT PAM Lyonnaise Jaya yang menyediakan jasa air dan tidak mengkategorikan pelanggan sebagai penghuni rusunami melainkan sebagai penghuni Kalibata City secara keseluruhan.

Lihat juga: Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang

"PT Palyja menetapkan tarif air berdasarkan gabungan keseluruhan pemakaian air di kawasan Kalibata City, yang tentu total pemakaiannya lebih dari 20 meter kubik dan termasuk dalam kelompok lebih dari 20 meter kubik," kata Herjanto.

Dalam jawabannya, pengembang dan pengelola membantah telah melakukan mark up atau penggelembungan tarif air. Mereka mengaku hanya menagih sesuai dengan pemakaian dan tagihan yang dilayangkan Palyja.

"Tergugat II selaku badan pengelola tidak menarik keuntungan dari selisih lebih (kalau ada), juga tidak bertanggung jawab membayar selisih kurangnya (kalau ada), atas biaya penggunaan air," ujar Herjanto.

Kuasa hukum 13 warga penggugat yakni Syamsul Munir tetap menuntut transparansi dan legalitas dari pengembang dan pengelola. "Kami siap lampirkan bukti-bukti kejanggalannya pada sidang berikutnya," kata Munir usai persiadangan.

Sidang selanjutnya dengan agenda replik akan digelar pada 14 Agustus 2017.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/07/16194071/kalibata-city-nilai-gugatan-penghuni-soal-tarif-listrik-dan-air-keliru

Terkini Lainnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke