“Memang dalam proses penyidikan apabila sudah dipastikan tersangka meninggal dunia maka akan dihentikan demi hukum tetapi dalam proses ini kami masih perlu proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Asep di Polres Metro Bekasi, Senin (7/8/2017).
Ia menjelaskan, polisi tidak serta-merta menghentikan penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Jadi pencurian dan pengeroyokan ini kami lakukan penyelidikan secara simultan atau pararel karena kita semua harus menjawab dugaan-dugaan yang ada,” kata Asep.
Menurut dia, kasus pencurian tersebut belum sampai pada tahap kesimpulan apakah benar MA pelaku pencurian atau tidak. Dalam penyelidikan kasus pencurian yang diduga telah dilakukan MA, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi.
Lihat juga: Kapolres Bekasi: Mereka secara Spontan Melakukan Pembakaran MA
MA dituduh telah mencuri amplifier di Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi. Terkait tuduhan itu, pria tersebut dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa.
Setelah kejadian pengeroyokan dan pembakaran tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian peristiwa dan didapatkan beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor milik MA, dua unit amplifier di motor tersebut, dan satu amplifier yang dikatakan milik Mushala Al Hidayah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/07/21515681/polisi-lanjutkan-penyelidikan-dugaan-pencurian-amplifier-oleh-ma