Polisi meminta perangkat desa untuk berperan aktif membantu kepolisian mencegah aksi tak terpuji itu terulang lagi.
Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika menemui adanya tindak pidana di lingkungannya.
"Jadi nanti pranata sosial di masyarakat akan kami tingkatkan. Pranata sosial ada apa saja, ada Pak RT, Pak RW, Pak lurah, kita hidupkan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Argo menduga, aksi pembakaran terhadap MA terjadi lantaran warga tersulut emosi mendengar ada pencurian di tempat ibadah.
Kendati begitu, tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan. Menurut Argo, pelaku aksi main hakim sendiri dapat dikenai pidana.
"Jadi sistem untuk rasa saling memiliki itu kami hidupkan kembali sehingga nanti ada komunikasi antarwarga, itu (aksi main hakim sendiri) tak terjadi kembali," kata Argo.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017 karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi menetapkan SU (40) dan NA (39). Saat ini, polisi masih memberu lima pelaku lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/08/12303161/cara-polisi-cegah-aksi-main-hakim-sendiri-