Dia meminta Dishub DKI mematangkan rencana itu terlebih dahulu dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Jangan sampai sosialisasi kurang, masyarakat langsung tindak di tempat tanpa adanya publikasi yang matang," ujar Syarifuddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Syarifuddin meminta Dishub DKI juga membahas rencana itu bersama Komisi B yang memang membidangi soal perhubungan.
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, lanjut Syarifuddin, legislatif juga harus dilibatkan dalam merumuskan kebijakan yang akan direalisasikan.
"Sebelum melaksanakan realisasi, ada duduk bareng dengan kami, nanti permasalahan-permasalahan ini harus kami musyawarahkan sehingga masyarakat akan tahu," kata Syarifuddin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengusulkan, pengendara yang menerobos jalan layang Koridor 13 ditindak tegas. Andri ingin para pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
"Kami akan meminta kepada polisi kalau kejadian, tilang biru saja Rp 500.000," ujar Andri, Selasa (8/8/2017).
Andri mengatakan, petugas Dishub DKI Jakarta akan berjaga di akses masuk jalan layang Koridor 13 untuk mencegah adanya kendaraan yang menerobos.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/12131461/soal-denda-bagi-penerobos-koridor-13-dprd-dki-minta-dimatangkan-dulu