Terakhir, pengelola Apartemen Green Pramuka City melaporkan komika Muhadkly alias Acho atas dugaan pencemaran nama baik.
Polisi pun menetapkan Acho sebagai tersangka. Dia dituduh mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com, pada Maret 2015.
Bentuk tim terpadu
Untuk menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan penghuni apartemen, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengajukan pembentukan tim terpadu kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, tim terpadu itu terdiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Setiap SKPD akan berkontribusi menyelesaikan permasalahan yang sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi kalau ada permasalahan, kami keroyok bareng semua, tim masuk dalam situ, siapa berbuat apa," ujar Meli kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2017).
Menurut Meli, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini sedang menyusun tim terpadu itu.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga mengusulkan pembentukan badan penyelesaian. Berbeda dengan tim terpadu, badan penyelesaian tidak hanya melibatkan jajaran pemerintah.
"Kami mengusulkan dibentuk badan penyelesaian yang terdiri bukan hanya pemerintah, tapi juga stakeholders seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), asosiasi, jadi satu," kata Meli.
Ia menyebut, tim terpadu dan badan penyelesaian akan turun apabila ada permasalahan atau konflik yang dilaporkan.
Serahkan pengawasan ke P3SRS
Selama ini, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengawasan dan pengelolaan apartemen kepada perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Sebab, P3SRS disahkan menjadi badan hukum atas persetujuan pemerintah.
"Kalau ngawasi itu banyak, apartemen ini banyak banget, makanya itu dibentuklah namanya P3SRS. Itu untuk mengurusi masalah seperti itu," ujar Djarot.
Meli mengakui, pengawasan pemerintah bersifat pasif. Pemerintah tidak bisa langsung turun tangan karena setiap P3SRS memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing.
Pemerintah baru akan turun tangan apabila ada laporan yang masuk mengenai permasalahan di apartemen. Laporan itu akan ditindaklanjuti SKPD terkait.
"Biasanya kami juga pemerintah itu sifatnya juga pasif. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa serta merta langsung cek ke lapangan," kata Meli.
Bagi apartemen yang P3SRS-nya belum dibentuk, pengawasan dan pengelolaan diserahkan kepada pengembang sebagai pengelola sementara.
Pemerintah dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS dan pengembang yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan pemilik hunian setelah dilakukan mediasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/11/07043951/permasalahan-di-apartemen-dan-rencana-pemprov-dki-bentuk-tim-terpadu