"Kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum warga, Vera Soemarwi kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2017).
Vera menjelaskan kasasi diajukan siang tadi melalui panitera PTUN. Pekan lalu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam menyebut penggusuran yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan pada September 2016 lalu, sudah tepat.
September tahun lalu, warga Bukit Duri atas nama Masenah bersama 11 warga lainnya, menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terkait pemberian Surat Peringatan jelang penataan Normalisasi Sungai Ciliwung.
Baca: PTUN Menangkan Banding Pemkot Jaksel soal Penggusuran Warga Bukit Duri
Pada 5 Januari 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tertanggal 20 September 2016.
Surat peringatan itu ditujukan kepada warga Bukit Duri di RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 yang tergusur. Kalah dalam gugatan itu, Pemkot Jakarta Selatan mengajukan banding pada tanggal 9 Januari 2017 dan mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 Februari 2017.
Vera mengatakan kasasi diajukan lantaran pihaknya masih meyakini surat perintah penggusuran itu tidak sah.
"Yang digugat kan keabsahannya. Pemkot tidak punya dasar untuk menggusur," ujarnya.
Rencananya, Sabtu (19/8/2017), warga Bukit Duri yang menggugat ini akan melangsungkan konferensi pers dan kajian terhadap perkara ini.
Baca: Penertiban Bukit Duri Terakhir yang Tanpa Perlawanan...
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/16/20242471/lawan-pemkot-jaksel-soal-penggusuran-warga-bukit-duri-ajukan-kasasi