Dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/8/2017), Nurdin menyampaikan, pihaknya telah mengajukan pembelian lahan ke Pemprov DKI cukup lama.
Adapun Pemprov DKI secara jelas telah menyetujui pembelian lahan itu dengan bukti keluarnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MTH di Kampung Baru RT 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih.
Keluarnya SK Gubernur itu, kata Nurdin juga menandakan bahwa lahan yang dibeli merupakan lahan MHT (proyek), bukan lahan swadaya seperti yang disampaikan warga.
Baca: Cerita Warga Kayu Putih yang Ibunya Pingsan Lihat Tembok Tutupi Depan Rumahnya
"Lahan itu adalah lahan MHT. Lebarnya enggak sampai 1,5 meter. Pengguna jalan itu sudah kami bebaskan. Karena MHT kami harus beli dan itu sesuai dengan peraturan gubernur," ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan, dirinya sebenarnya tak perlu untuk meminta persetujuan warga untuk menutup jalan itu karena tak ada aturan yang mengharuskan dia untuk melakukan hal itu.
"Jadi gini, pergub itu mengenai jalan MHT tidak memerlukan dari pada persetujuan warga. Ditutup atau enggak kan enggak harus ada persetujuan warga," ujar Nurdin.
Sejumlah warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih melakukan unjuk rasa ke Balai Kota pada Senin pagi. Warga menuntut agar SK Gubernur tentang pembelian lahan di Kampung Baru dicabut.
Baca: DPRD DKI Akan Pertemukan Warga Kayu Putih dengan Anggota DPR soal Penutupan Jalan
Warga menilai SK itu menjadi dasar Nurdin menutup akses warga Penutupan berbentuk penembokan telah dilakukan sejak awal Agustus. Hal itu membuat akses jalan warga menjadi sulit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/28/20402801/nurdin-penutupan-jalan-mht-kayu-putih-tidak-perlu-persetujuan-warga