Salin Artikel

Pemkot Tangsel Beri Sanksi Pengelola Parkir yang Tak Ikut Tarif Baru

Kebijakan ini baru saja diberlakukan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany 3 Agustus 2017 silam.

"Yang tidak ikut aturan main, bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin parkir," kata Aplah pada Selasa (5/9/2017).

Kebijakan yang dimaksud mengatur tarif parkir di tempat parkir khusus yang mencakup pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, hingga tempat penitipan kendaraan sekitar terminal dan stasiun.

Baca: Ditanya Soal Tarif Parkir Baru, Kadishub Tangsel Mengaku Pensiun

Beberapa pengelola parkir di tempat milik swasta sudah menerapkan kebijakan baru itu, tetapi masih banyak yang belum memberlakukan hal tersebut, malahan mereka tidak tahu ada kebijakan seperti itu.

"Kami kasih sanksi bertahap, diberi peringatan dulu sampai tiga kali, kalau masih tidak ikut bisa sampai pencabutan izin parkir, karena aturan ini sifatnya wajib," tutur Aplah.

Tari parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.

Termasuk dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.

Lalu Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, minus kamera CCTV dan sensor kendaraan. Kemudian Golongan 3 yang adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2.

"Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya. Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya," tutur Aplah.

Baca: Tarif Parkir Naik Tanpa Sosialisasi, Wali Kota Tangsel Bungkam

Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000.

Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.

Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.

Kebijakan ini turut mengatur tentang harga langganan, bagi pemilik kendaraan di parkiran pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan dengan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.

Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/05/13450291/pemkot-tangsel-beri-sanksi-pengelola-parkir-yang-tak-ikut-tarif-baru

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke