"Belum, sejauh ini kami baru mendapatkan pelaporan media yang dibawa pelapor," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
Adi menambahkan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui penyidik sebelum memeriksa posting-an Jonru di media sosial. Salah satunya, memeriksa saksi-saksi lainnya terkait kasus tersebut.
"Kami kan berangkat dari proses pemeriksaan. Kalau soal akun, ada tahapan yang lebih khusus dalam mengangkat dan mengambil bukti-bukti," kata Adi.
Terkait laporan Muannas, polisi telah memeriksa pelapor. Menurut Adi, pihaknya akan memeriksa Jonru setelah saksi-saksi lainnya dimintai keterangan.
"Saksi ahli nanti disesuaikan dengan permasalahan yang kami perlukan. Apakah saksi ahli pidana atau ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) akan diambil keterangannya," kata Adi.
Jonru Ginting sebelumnya, mempersilakan polisi jika ingin menyelidiki akun media sosialnya.
"Polisi katanya mau menyelidiki fan page Jonru, untuk melihat posting-posting mana yang mengandung hate speech. Dipersilakan Pak Polisi, dengan senang hati," tulis Jonru di akun fan page Facebook-nya, Sabtu lalu.
Jonru mengaku tak satu pun posting-annya yang dia hapus setelah dilaporkan ke polisi oleh Muannas. Dia meyakini, tak ada posting-annya yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/05/18085941/polisi-belum-telusuri-postingan-jonru-yang-dinilai-sebarkan-kebencian