"Kami akan tertibkan bangunan-bangunan yang menganggu, kalau penghuni ber-KTP luar Jakarta silahkan kembali ke kampung halaman atau mencari kontrakan," ujar Agustino, Selasa (5/9/2017).
Ia mengatakan, pihaknya tak akan memberikan bantuan tempat tinggal berupa rumah susun atau dalam bentuk lain.
"Penghuni bangunan liar itu bahkan banyak yang punya mobil, jadi mampulah. Toh belum tentu mau juga ditempatkan di rusun, dan tidak bisa juga tinggal di rusun karena KTP-nya luar Jakarta," kata dia.
Agustino menambahkan, hal berbeda akan diterapkan untuk penghuni bangunan liar yang ber-KTP Jakarta.
"Untuk yang ber-KTP Jakarta kami sarankan pindah ke rusun. Kalau tidak mau juga ya silahkan mencari kontrakan. Pokoknya mereka tidak bisa lagi tinggal di bangunan liar tersebut," tegas dia.
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta akan tertibkan ratusan bangunan liar yang menempel pada bangunan rumah susun sewa beli di DKI Jakarta.
"Ada sebanyak 331 unit bangunan dari 6 lokasi rumah susun sewa beli yang dibangun Pemda DKI yang akan kami tertibkan," ujar Agustino.
Ia menyebutkan, 6 lokasi penertiban bangunan liar tersebut antara lain di Rusun Bendungan Hilir II, Rusun Bidara Cina, Rusun Tanah Tinggi, Rusun Karet Tengsin I, Rusun Tambora III dan Rusun Petamburan.
"Sebelumnya kami telah melakukan pendataan, sosialisasi hingga melayangkan sebanyak tiga kali surat peringatan pengosongan unit-unit bangunan liar tersebut namun tidak diindahkan, oleh sebab itu kami akan lakukan eksekusi," kata Agustino.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/05/21213311/penghuni-bangunan-liar-diminta-kembali-ke-kampung-halaman