Sebab, menurut Dishub Tangsel, tidak ada lagi operator parkir yang bisa menerapkan tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kalau orang dulu parkir sebentar bisa sampai Rp 50.000, dengan KepWal ini, kami bisa atur batas maksimal tarif yang dikenakan terhadap masyarakat, baik di mal, hotel, stasiun, atau tempat publik lain," kata Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel, Mohamad Saptaji, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).
Saptaji menjelaskan, Keputusan Wali Kota yang diteken Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada 3 Agustus 2017 lalu mengatur total 118 titik parkir khusus.
Titik parkir khusus yang dimaksud adalah lahan parkir di area komersial dan yang menyatu dengan gedung, bukan parkir on the street yang biasa dikelola juru parkir.
Baca: Tarif Parkir Baru Tangsel di Mata Pengusaha dan Konsumen
Dengan kebijakan tersebut, tiap operator parkir diwajibkan untuk mengajukan besaran tarif yang akan mereka bebankan kepada pelanggan ke Dishub Tangsel.
Nantinya, Dishub akan melakukan kajian terkait fasilitas yang miliki pengelola perparkiran dan menilai apakah tarif yang diajukan sesuai dengan kriteria yang tercantup dalam keputusan wali kota.
Tarif parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.
Termasuk dalam golongan ini adalah fasilitas parkir dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.
Lalu Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, minus kamera CCTV dan sensor kendaraan.
Kemudian Golongan 3 yang adalah memanfaatkan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2.
Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya adalah Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.
Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.
Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000.
Baca: Ditanya Soal Tarif Parkir Baru, Kadishub Tangsel Mengaku Pensiun
Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.
Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.
Kebijakan ini juga mengatur tentang harga parkir berlangganan di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan.
Besaran tarif parkir berlangganan ini ditetapkan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.
Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/06/13261281/dishub-tangsel-sebut-kenaikan-tarif-parkir-untuk-lindungi-pelanggan