"Yang dibatalkan izinnya untuk pulau E itu izin lingkungan ya, bukan izin reklamasi. Izin lingkungan itu kan dia bisa ulang lagi sebagaimana yang lainnya kan mengulang. Pulau-pulau lain kan mengulang," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, di Kantor Kemenko Maritim, Jalan M.H Thamrin, Rabu (6/9/2017).
Tuty mengatakan, KLHS yang baru itu menjadi landasan untuk mengeluarkan izin lingkungan yang baru. Ketentuan itu tidak hanya untuk Pulau E saja tetapi juga untuk pulau reklamasi lainnya.
"Jadi yang Pulau E ini izin lingkungannya batal demi hukum karena KLHS-nya baru kan," ujar Tuty.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/06/17295531/izin-lingkungan-dibatalkan-pengembang-pulau-e-bisa-ajukan-izin-lagi