Salin Artikel

Pembebasan Lahan untuk MRT yang Dianggap Tak Berdasar Hukum

Pagar itu dibangun untuk memasang surat peringatan bahwa tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah di Jalan Panglima Polim tersebut tengah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagian Jalan Panglima Polim Raya, persisnya di seberang Pasar Blok A, selama puluhan tahun tercatat sebagai lahan milik Harry, Jento Akang, dan Christian Tjokro.

Selama ini, tak ada masalah bagi ketiganya ketika lahan mereka dijadikan jalan umum. Namun, ketika proyek mass rapid transit (MRT) berlangsung, lahan ini menjadi masalah.

"Saya hanya minta ganti rugi atas bidang saya yang dipakai. Yang sebagian sudah dibayar, tetapi yang jadi jalan ini mereka (pemerintah) tidak mau bayar," kata Harry, Kamis (8/9/2017).

Harry mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menganggarkan uang untuk mengganti rugi tanah itu, alih-alih merampasnya dan mengabaikan status kepemilikan lahan itu.

"Saya tanya, apa ada dasar hukumnya mengambil tanah milik saya?" ujar Harry.

Demi percepatan

Pengambilalihan lahan itu memang tak punya dasar kecuali Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penertiban/Pengosongan Lahan Terkena MRT.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengakui bahwa pihaknya tak akan mengganti lahan yang diambil itu.

Pihak Pemkot Jaksel, menurut dia, akan membayar apabila ada perintah dari hakim. Ia berdalih pihaknya merawat lahan itu sehingga merasa berhak mengambil alih. 

"Tidak mungkin pemerintah daerah memberikan ganti rugi ketika lahan yang dipersengketakan ini sudah sekian lama dirawat oleh Pemda DKI, terutama dari Bina Marga," kata Arifin.

Lahan ini, kata dia, terpaksa diambil meski secara sah berdasarkan data Badan Pertanahan Negara (BPN) lahan itu milik warga. Ia berdalih pengambilalihan ini demi percepatan proyek MRT.

Pembebasan lahan menjadi kendala terbesar proyek MRT. Adapun MRT awalnya diproyeksikan bisa beroperasi tahun ini jika tak ada kendala pembebasan lahan.

Namun, upaya pembebasan yang dilakukan sejak 2009 itu tak juga berhasil meski Pemprov DKI menggelontorkan ratusan miliar rupiah untuk membebaskan lahan milik warga dan perusahaan ini.

Bukan warga tak mau menjual lahannya untuk proyek MRT, hanya saja pembelian lahan dirasa tak pernah adil, seperti luasan lahan di surat penawaran yang berbeda dengan kondisi aslinya, harga yang tidak tepat, hingga uang yang kurang.

Meskipun warga berupaya menggugat pembebasan lahan dan menang di pengadilan, pemerintah seolah enggan menerima putusan sehingga mengajukan kasasi.

Dua tahun sebelum rencana pengoperasian perdana MRT, masih ada juga lahan yang belum dibebaskan. Entah kapan masalah pembebasan lahan ini selesai. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/08/09124691/pembebasan-lahan-untuk-mrt-yang-dianggap-tak-berdasar-hukum

Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke