Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri mengapa Alfian ditangkap usai dinyatakan bebas.
"Itu sebagai subyektivitas penyidik ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
(baca: Usai Dinyatakan Bebas, Alfian Tanjung Dibawa Penyidik ke Jakarta)
Argo menjelaskan, penyidik langsung menangkap Alfian karena khawatir dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/08/14543311/alasan-polisi-tangkap-alfian-tanjung-usai-dinyatakan-bebas