Salin Artikel

Kisah Bayi Debora dan Pentingnya Implementasi Hak atas Kesehatan

KEPALA Dinas Kesahatan DKI Jakarta, Koesmedi, menilai ada kelalaian dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga terkait dengan kematian bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan).

Kesimpulan itu hasil penggalian data dan informasi terhadap pihak RS Mitra Keluarga, demikian dilaporkan oleh berbagai media di Indonesia akhir-akhir ini.

Polemik atas peristiwa ini mencuat setelah viral di media massa, bahwa terdapat dugaan keterlambatan penanganan oleh rumah sakit karena persoalan pembiayaan sehingga korban tidak bisa ditangani difasilitas ICU.

Meskipun, pihak rumah sakit mendalilkan bahwa mereka tetap melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap korban, walaupun pada akhirnya korban tidak dapat diselamatkan.

Tentu kebenaran atas klaim penyebab kematian korban versi rumah sakit, problem adiministrasi dan pelayanan medis, lamanya waktu penanganan, persoalan jaminan kesehatan dengan fasilitas BPJS dan berbagai keterangan keluarga korban masih memerlukan verifikasi dari otortitas kesehatan dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.

Akan tetapi, tidak bisa dihindari adalah rencana dari peran kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan secara meteriil peristiwa tersebut guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang menyebabkan kematian korban. 

Hak atas kesehatan

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental dan tak ternilai demi terlaksananya hak asasi manusia yang lainnya.

Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau dan kondusif bagi kehidupan manusia yang berderajat yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, maka hak atas kesehatan dapat dimaknai sebagai bagian dari seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (vide Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Oleh karena itu, maka terdapat konsekuensi perlindungan terhadap impelmentasi pelaksanaan hak atas kesehatan tersebut secara maksimal sehingga tidak ada tindakan yang bersifat mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang.

Hak atas kesehatan secara tegas telah dijamin dalam instrumen hukum dan HAM, baik nasional dan internasional. Instrumen nasional merujuk pada ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam instrumen HAM internasional, hak atas kesehatan diatur melalui Pasal 25 ayat (1) dan (2) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan Resolusi 217 A (III).

Ayat (1) berbunyi, setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

Sedangkan ayat (2) justru memberikan penegasan perlindungan terhadap Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa.

Sedangkan untuk mencapai perwujudan hak kesehatan tersebut, negara harus melakukan tindakan sekurang-kurangnya 4 (empat) hal yaitu:
(1) menyusun ketentuan-ketentuan untuk melakukan pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat;
(2) melakukan perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;
(3) melakukan pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, dan 
(4) penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang.

Komentar Umum Hak EKOSOB Nomor 14 terkait dengan "Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dijangkau" menegaskan bahwa hak atas kesehatan dalam segala bentuknya dan semua levelnya mengandung elemen yang penting dan terkait penerapan yang tepat akan sangat bergantung 4 (empat) hal:

Pertama, ketersediaan. Pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup.

Kedua, aksesibilitas. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh tiap orang:
a) Tidak diskriminasi, harus dapat diakses oleh semua,terutama oleh masyarakat yang marginal;
b) Akses secara fisik, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara fisik dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan atau marginal;
c) Akses ekonomi, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua, memastikan bahwa pelayanan ini, yang tersedia baik secara privat maupun publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak beruntung secara sosial. Kesamaan mensyaratkan bahwa masyarakat miskin tidaklah harus dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan masyarakat kaya;
d) Akses informasi, aksesibilitasnya mencakup hak untuk mencari dan menerima atau membagi informasi dan ide, mengenai masalah-masalah kesehatan.

Ketiga, penerimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individu-individu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup.

Keempat, kualitas. Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik.

Hal ini mensyaratkan antara lain, personil yang secara medis berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kedaluwarsa, air minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi yang memadai.

Peristiwa Debora ini harus menjadi momentum oleh pemerintah untuk melakukan audit bidang kesehatan dengan merujuk pada standar dan norma HAM tersebut di atas yang meliputi aspek ketersediaan, aksesibiltas, peneriman dan kualitas.

Audit ini kiranya, untuk sementara difokuskan pada satu rumah sakit yang diduga terkait dengan peristiwa Debora ini. Kewajiban ini sejalan dengan konsep bahwa tanggung jawab utama dalam upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM adalah negara melalui pemerintah.

Dengan demikian, maka akan terlihat sejauh mana peran-peran entitas bidang kesehatan, termasuk rumah sakit, baik milik pemerintah dan swasta dalam membantu penyediaan dan pemanfaatan layanan bidang kesehatan yang sejalan dengan tujuan negara untuk meyediakan penikmatan standar kesehatan tertinggi kepada masyarakat.

Bahwa hasil audit ini harus menjadi rujukan oleh pemerintah untuk mengambil tindakan baik perubahan kebijakan, pengaturan, keputusan, evaluasi dan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, pemerintah berkewajiban melakukan pemaksaan terhadap entitas bisnis bidang kesehatan untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak korban.

Apabila korban meninggal dunia dan terbukti hasil pemeriksaan secara hukum menunjukan adanya kelalaian dan/atau kesengajaan, maka terdapat kewajiban untuk mempertanggung jawabkan secara pidana.

Dengan demikian diharapkan, masyarakat Indonesia akan semakin menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau dan kondusif.

Ini sebagai bagian memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/13/22582741/kisah-bayi-debora-dan-pentingnya-implementasi-hak-atas-kesehatan

Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke