Pasalnya, SPBU Vivo tidak menutup logonya sesuai dengan perintah yang diberikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial.
"Hari ini, Ditjen Migas telah meminta kepada VIVO agar menghentikan kegiatan uji cobanya, termasuk menutup logonya," kata Ego kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2017).
Logo SPBU Vivo berupa kepala burung dan tulisan berwarna oranye masih terlihat cukup jelas dari kejauhan.
Logo tersebut berada di bagian akses masuk tepat di atas daftar jenis dan harga BBM yang dijual.
Baca: Operasinya Ditutup, Begini Situasi SPBU Vivo
Pada saat dikunjungi Kompas.com pada Kamis (21/9/2017), SPBU Vivo memang tak beroperasi dan terlihat sepi serta hanya dijaga satu orang satpam.
SPBU Vivo dilarang beroperasi belum mengantongi Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP).
Menurut Ego, permohonan penerbitan SKP sudah diajukan VIVO, tetapi kemudian dikembalikan Ditjen Migas karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai SPBU.
"Ditjen Migas telah meminta PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) untuk segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP)," imbuh Ego.
Berdasarkan penulusuran Kompas.com, PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) merupakan badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah naungan Nusantara Energy Resources Pte Ltd bekerja sama dengan Vitol Asia Pte Ltd yang berbasis di Singapura.
Baca: Belum Berizin, Kementerian ESDM Minta SPBU VIVO Hentikan Operasinya
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/21/14553421/sudah-diperintah-kementerian-esdm-spbu-vivo-tak-tutupi-logonya