Polisi sudah berusaha menelusuri uang yang dihasilkan dari nikahsirri.com namun saat ini baru ditemukan Rp 5 juta dari Aris.
"Penyidik dalam pemeriksaan ke depan akan mencoba bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Adi menjelaskan, bantuan dari PPATK diharapkan bisa mengetahui aktivitas keuangan nikahsirri.com.
"Mudah-mudahan dengan informasi dari PPATK, nanti akan tergambar sangat jelas bentuk transaksi keuangan," kata Adi.
(baca: Ini Uang yang Ditemukan Polisi dari Pemilik Situs Nikah Siri)
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.
Aris ditangkap setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs nikahsirri.com pada 22 September 2017. Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua kaus berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan sebuah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political."
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/25/12400031/polisi-gandeng-ppatk-telusuri-rekening-pemilik-situs-nikah-siri