"Barang bukti yang ditemukan, uang Rp 14 juta, rekening koran PT Teritor Alam sejati, daftar karyawan, mesin EDC, satu bundel berkas, 14 buah nota, 12 handuk, 13 alat perangsang dan kondom," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Selain barang bukti, polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA asal China, Singapura, Thailand dan Malaysia.
"Jadi ini artinya keberhasilan Polres Jakpus karena dapat info dari masyarakat yang dikelola, diidentifikasi, akhirnya menemukan ini. Jangan sampai kegiatan ini berlanjut, karena di negara kita tidak boleh," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Keenam orang tersebut ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/07/17364911/polisi-sita-alat-perangsang-hingga-kondom-dari-tempat-spa-kaum-gay